- Pengertian
Pelayanan terhadap bayi tabung dalam
dunia kedokteran sering dikenal dengan istilah fertilisasi-in-vintro yang
meruPpakan pembuahan sel telur oleh sel sperma di dalam tabung petri yang
dilakukan oleh petugas medis. Bayi tabung merupakan suatu teknologi reproduksi
berupa teknik pembuahan sel telur (ovum) di luar tubuh wanita. Prosesnya
terdiri dari mengendalikan proses ovulasi secara hormonal, pemindahan sel telur
dari ovarium dan pembuahan oleh sel sperma dalam sebuah medium cair. Awal berkembangnya
teknik ini bermula dari ditemukannyateknik pengawetan sperma. Sperma bisa
bertahan hidup lama bila dibungkus dalam gliserol yang dibenamkan dalam cairan
nitrogen pada temperatur -321 derajat fahrenheit. Pada mulanya program ini
bertujuan untuk menolong pasangan suami istri yang tidak mungkin memiliki
keturunan secara alamiah disebabkan tuba falopi istrinya mengalami kerusakan
permanen. Namun kemudian mulai ada perkembangan dimana kemudian program ini
diterapkan pada yang memiliki penyakit atau kelainan lainnya yang menyebabkan
tidak dimungkinkan untuk memperoleh keturunan.
2. Macam-macam Proses Bayi Tabung
a. Pembuahan Dipisahkan dari Hubungan
Suami-Isteri.
Teknik bayi tabung memisahkan persetubuhan suami – istri
dari pembuahan bakal anak. Dengan teknik tersebut, pembuahan dapat dilakukan
tanpa persetubuhan. Keterarahan perkawinan kepada kelahiran baru sebagaimana
diajarkan oleh Gereja tidak berlaku lagi. Dengan demikian teknik kedokteran
telah mengatur dan menguasai hukum alam yang terdapat dalam tubuh manusia pria
dan wanita. Dengan pemisahan antara persetubuhan dan pembuahan ini, maka bisa
muncul banyak kemungkinan lain yang menjadi akibat dari kemajuan ilmu
kedokteran di bidang pro-kreasi manusia.
b. Wanita Sewaan untuk Mengandung Anak.
Ada kemungkinan bahwa benih dari suami – istri tidak bisa
dipindahkan ke dalam rahim sang istri, oleh karena ada gangguan kesehatan atau
alasan – alasan lain. Dalam kasus ini, maka diperlukan seorang wanita lain yang
disewa untuk mengandung anak bagi pasangan tadi. Dalam perjanjian sewa rahim
ini ditentukan banyak persyaratan untuk melindungi kepentingan semua pihak yang
terkait. Wanita yang rahimnya disewa biasanya meminta imbalan uang yang sangat
besar. Suami – istri bisa memilih wanita sewaan yang masih muda, sehat dan
punya kebiasaan hidup yang sehat dan baik. praktik seperti ini biasanya belum
ada ketentuan hukumnya, sehingga kalau muncul kasus bahwa wanita sewaan ingin
mempertahankan bayi itu dan menolak uang pembayaran, maka pastilah sulit dipecahkan.
c. Sel Telur atau Sperma dari Seorang Donor.
Masalah ini dihadapi kalau salah satu dari suami atau
istri mandul; dalam arti bahwa sel telur istri atau sperma suami tidak
mengandung benih untuk pembuahan. Itu berarti bahwa benih yang mandul itu harus
dicarikan penggantinya melalui seorang donor.
Masalah ini akan menjadi lebih sulit karena sudah masuk
unsur baru, yaitu benih dari orang lain. Pertama, apakah pembuahan yang
dilakukan antara sel telur istri dan sel sperma dari orang lain sebagai
pendonor itu perlu diketahui atau disembunyikan identitasnya. Kalau wanita tahu
orangnya, mungkin ada bahaya untuk mencari hubungan pribadi dengan orang itu.
Ketiga, apakah pria pendonor itu perlu tahu kepada siapa benihnya telah
didonorkan. Masih banyak masalah lain lagi yang bisa muncul.
d. Munculnya Bank Sperma
Praktik bayi tabung membuka peluang pula bagi
didirikannya bank – bank sperma. Pasangan yang mandul bisa mencari benih yang
subur dari bank – bank tersebut. Bahkan orang bisa menjual – belikan benih –
benih itu dengan harga yang sangat mahal misalnya karena benih dari seorang
pemenang Nobel di bidang kedokteran, matematika, dan lain-lain. Praktek bank
sperma adalah akibat lebih jauh dari teknik bayi tabung. Kini bank sperma malah
menyimpannya dan memperdagangkannya seolah – olah benih manusia itu suatu benda
ekonomis.
Tahun 1980 di Amerika sudah ada 9 bank sperma non –
komersial. Sementara itu bank – bank sperma yang komersil bertumbuh dengan
cepat. Wanita yang menginginkan pembuahan artifisial bisa memilih sperma itu
dari banyak kemungkinan yang tersedia lengkap dengan data mutu intelektual dari
pemiliknya. Identitas donor dirahasiakan dengan rapi dan tidak diberitahukan
kepada wanita yang mengambilnya, kepada penguasa atau siapapun.
3. Pandangan Islam Terhadap Bayi Tabung
Apabila mengkaji tentang bayi tabung
dari hukum islam,maka harus dikaji dengan memakai metode ijtihad yang lazim
dipakai oleh para ahli ijtihad agar hukum ijtihadnya sesuai dengan
prinsip-prinsip dan jiwa al-Quran dan sunnah menjadi pasanagan umat
Menurut Al-Qur’an Surat Al-Isra ayat 70
Artinya:Dan sesungguhnya telah kami muliakan anak-anak
Adam,Kami angkut mereka didaratan dan lautan,Kami beri mereka rezeki dari yang
baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas
kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.
Inseminasi buatan dengan donor itu
pada hakikatnya merendahkan harkat manusia sejajar dengan hewan yang di
inseminasi.
Hadist Nabi:
Tidak halal bagi seseorang yang beriman pada Allah dan
hari Akhir menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman orang lain(vagina
istri orang lain).Hadist Riwayat Abu Daud,Al-Tirmizi dan hadist ini dipandang
sahih oleh Ibnu Hibban.
Dengan hadist ini para ulama sepakat mengharamkan
seseorang mengawini/melakukan hubungan seksual dengan wanita hamil dari orang
lain yang mempunyai ikatan perkawinan yang sah.
Pada zaman dulu masalah bayi tabung/inseminasi buatan
belum timbul,sehingga kita tidak memperoleh fatwa hukumnya dari mereka.Kita
dapat menyadari bahwa inseminasi buatan / bayi tabung dengan donor sperma atau
ovum lebih mendatangkan madaratnya daripada maslahahnya.
4. Manfaat Dan
Akibat Bayi Tabung
Maslahahnya
dari bayi tabung adalah bias membantu pasangan suami istri yang keduanya atau
salah satu nya mandul atau ada hambatan alami pada suami atau istri menghalangi
bertemunya sel sperma dan sel telur.Misalnya karena tuba falopii terlalu sempit
atau ejakulasinya terlalu lemah.Namun akibat(mafsadah) dari bayi tabung adalah:
- Percampuran Nasab,padahal Islam sangat menjaga kesucian / kehormatan kelamin dan kemurnian nasab,karena ada kaitannya dengan kemahraman (siapa yang halal dan haram dikawini) dan kewarisan.
- Bertentangan dengan sunnatullah atau hukum alam.
- Inseminasi pada hakikatnya sama dengan prostitusi/ zina karena terjadi percampuran sperma dengan ovum tanpa perkawinan yang sah.
- Kehadiran anak hasil inseminasi buatan bisa menjadi sumber konflik didalam rumah tangga terutama bayi tabung dengan bantuan donor merupakan anak yang sangat unik yang bisa berbeda sekali bentuk dan sifat-sifat fisik dan karakter/mental si anak dengan bapak ibunya.
- Anak hasil inseminasi buatan/bayi tabung yang percampuran nasabnya terselubung dan sangat dirahasiakan donornya adalah lebih jelek daripada anak adopsi yang pada umumnya diketahui asal dan nasabnya.
- Bayi tabung lahir tanpa proses kasih sayang yang alami terutama pada bayi tabung lewat ibu titipan yang harus menyerahkan bayinya pada pasangan suami istri yang punya benihnya,sesuai dengan kontrak,tidak terjalin hubungan keibuan anatara anak dengan ibunya secara alami
Surat Al-Lugman ayat 14
Mengenai status anak hasil inseminasi dengan donor sperma
atau ovum menurut hukum islam adalah tidak sah dan statusnya sama dengan anak
hasil prostitusi.UU Perkawinan pasal 42 No.1/1974:”Anak yang sah adalah anak
yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”maka memberikan
pengertian bahwa bayi tabung dengan bantuan donor dapat dipandang sah karena ia
terlahir dari perkawinan yang sah.Tetapi inseminasi buatan dengan sperma atau
ovum donor tidak di izinkan karena tidak sesuai dengan Pancasila,UUD 1945 pasal
29 ayat 1.
Asumsi Menteri Kesehatan
bahwa masyarakat Indonesia termasuk kalangan agama nantinya bias menerima bayi
tabung seperti halnya KB.Namun harus diingat bahwa kalangan agama bias menerima
KB karena pemerintah tidak memaksakan alat/cara KB yang bertentangan dengan
agama.Contohnya : Sterilisasi,Abortus.Oleh karena itu pemerintah diharapkan
mengizinkan praktek bayi tabung yang tidak bertentangan dengan agama.
5. Hukum-Hukum
Tentang Bayi Tabung
Tinjauan dari Segi Hukum Perdata Terhadap Inseminasi
Buatan (Bayi Tabung):
·
Jika benihnya
berasal dari suami istri
Jika benihnya
berasal dari suami istri, dilakukan proses fertilisasi-in-vitro transfer embrio
dan diimplantasikan ke dalam rahim istri maka anak tersebut baik secara
biologis ataupun yuridis mempunyai status sebagai anak sah (keturunan
genetik)dari pasangan tersebut. Akibatnya memiliki hubungan mewaris dan
hubungan keperdataan lainnya.
Jika embrio
diimplantasikan ke dalam rahim wanita lain yang bersuami, maka secara yuridis
status anak itu adalah anak sah dari pasangan penghamil, bukan pasangan yang
mempunyai benih. Dasar hukum ps. 42 UU No. 1/1974 dan ps. 250 KUHPer. Dalam hal
ini suami dari istri penghamil dapat menyangkal anak tersebut sebagai anak
sahnya melalui tes golongan darah atau dengan jalan tes DNA.
· Jika salah satu
benihnya berasal dari donor
Jika suami
mandul dan istrinya subur, maka dapat dilakukan fertilisasi-in-vitro transfer
embrio dengan persetujuan pasangan tersebut. Sel telur istri akan dibuahi
dengan sperma dari donor di dalam tabung petri dan setelah terjadi pembuahan
diimplantasikan ke dalam rahim istri.
Jika embrio
diimplantasikan ke dalam rahim wanita lain yang bersuami maka anak yang
dilahirkan merupakan anak sah dari pasangan penghamil tersebut. Dasar hukum ps.
42 UU No. 1/1974 dan ps. 250 KUHPer.
·
Jika semua
benihnya dari donor
Jika sel sperma
maupun sel telurnya berasal dari orang yang tidak terikat pada perkawinan, tapi
embrio diimplantasikan ke dalam rahim seorang wanita yang terikat dalam
perkawinan maka anak yang lahir mempunyai status anak sah dari pasangan suami
istri tersebut karena dilahirkan oleh seorang perempuan yang terikat dalam
perkawinan yang sah.
6. Undang-Undang
Bayi Tabung
Salah satu aturan tentang bayi tabung
terdapat dalam pasal 16 UU No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan yang berbunyi:
Ayat 1
Kehamilan di luar cara alami dapat
dilaksanakan sebagai upaya terakhir untuk membantu uami istri mendapat
keturunan
Ayat 2
Upaya kehamilan di luar cara
alami sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 hanya dapat dilaksanakan oleh pasangan
suami istri yang sah, dengan ketentuan:
1. Hasil pembuahan sperma dan ovum dari
suami istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri darimana
ovum itu berasal.
2. Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang
mempunyai keahlian dan kewenangan untuk melakukan
itu.
3. Ada
sarana kesehatan tertentu
Ayat 3
Ketentuan mengenai persyaratan penyelenggaraan kehamilan
diluar cara alami sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditentukan
dengan P.P
7. Inseminasi Buatan di Pandang dari Aspek Medis, Legal,Etik dan HAM
7. Inseminasi Buatan di Pandang dari Aspek Medis, Legal,Etik dan HAM
Aspek Medis
Pemerintah Indonesia telah
mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang menyinggung masalah ini. Dalam
Undang-Undang No. 23 /1992 tenang Kesehatan, pada pasal 16 disebutkan, hasil
pembuahan sperma dan sel telur di luar cara alami dari suami atau istri yang
bersangkutan harus ditanamkan dalam rahim istri dari mana sel telur itu
berasal. Hal ini menjawab pertanyaan tentang kemungkinan dilakukannya
pendonoran embrio. Jika mengacu pada UU No.23/1992 tentang Kesehatan, upaya
pendonoran jelas tidak mungkin.
Aspek Legal
Jika salah satu benihnya berasal
dari donor Jika Suami mandul dan Istrinya subur, maka dapat dilakukan
fertilisasi-in-vitro transfer embrio dengan persetujuan pasangan tersebut. Sel
telur Istri akan dibuahi dengan Sperma dari donor di dalam tabung petri dan
setelah terjadi pembuahan diimplantasikan ke dalam rahim Istri. Anak yang dilahirkan
memiliki status anak sah dan memiliki hubungan mewaris dan hubungan keperdataan
lainnya sepanjang si Suami tidak menyangkalnya dengan melakukan tes golongan
darah atau tes DNA. Dasar hukum ps. 250 KUHPer.
Jika embrio diimplantasikan ke dalam
rahim wanita lain yang bersuami maka anak yang dilahirkan merupakan anak sah
dari pasangan penghamil tersebut. Dasar hukum ps. 42 UU No. 1/1974 dan ps. 250
KUHPer Permasalahan mengenai inseminasi buatan dengan bahan inseminasi berasal
dari orang lain atau orang yang sudah meninggal dunia, hingga saat ini belum
ada penyelesaiannya di Indonesia. Perlu segera dibentuk peraturan
perundang-undangan yang secara khusus mengatur penerapan teknologi
fertilisasi-in-vitro transfer embrio ini pada manusia mengenai hal-hal apakah
yang dapat dibenarkan dan hal-hal apakah yang dilarang
8. Dilema Inseminasi Buatan
Aspek
Etik(Moral)
Pada
kasus yang sedang dibahas ini tampak sekali ketidaksesuaiannya dengan budaya
dan tradisi ketimuran kita. Sebagian agamawan menolak Fertilisasi invitro
pada manusia, sebab mereka berasumsii bahwa kegiatan tersebut termasuk
Intervensi terhadap “karya Illahi”. Dalam artian, mereka yang melakukakan hal
tersebut berarti ikut campur dalam hal penciptaan yang tentunya itu menjadi hak
prioregatif Tuhan. Padahal semestinya hal tersebut bersifat natural, bayi itu
terlahi
Aspek Human Rigths
Dalam DUHAM dikatakan semua orang
dilahirkan bebas dengan martabat yang setara. Pengakuan hak-hak manusia telah
diatur di dunia international, salah satunya tentang hak reproduksi.
Dalam kasus ini, meskipun keputusan
inseminasi buatan dengan donor sperma dari laki-laki yang bukan suami wanita
tersebut adalah hak dari pasangan suami istri tersebut, namun harus
dipertimbangkan secara hukum, baik hukum perdata,hukum pidana ,hukum agama,
hukum kesehatan serta etika(moral) ketimuran yang berlaku di Indonesia .
No comments:
Post a Comment